Bawaslu Provinsi Aceh PIPK Ke Bawaslu Kabupaten Bener Meriah
|
Redelong- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh melakukan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bener Meriah Kamis, 12/09/2025.
Shoppy selaku ketua Tim yang hadir dalam kegiatan PIPK tersebut menyampaikan bahwa PIPK adalah Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dirancang khusus untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan pemerintah dan lembaga lainnya andal dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“PIPK bertujuan untuk memastikan laporan keuangan akurat, lengkap, dan patuh pada peraturan yang berlaku, serta mengamankan aset negara dari potensi kerugian” Imbuhnya.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bener Meriah Akmal, S.Sos yang ikut mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PIPK menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi prihal kegiatan ini dimana nantinya atas dasar PIPK yang dilakukan Provinsi ini bisa menjadikan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bener Meriah lebih baik kedepannya.
Penulis dan Foto : Eko.RMD-05
Editor : ER. Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah