Hadir Dalam Kegiatan Rakor PDPP Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Sudah Lakukan Pengawasan
|
Redelong-Bawaslu Kabupaten Bener Meriah menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan PDPP seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh melalui media zoom meeting Kamis, 15/12/2026.
Adapun kegiatan ini bermaksut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini, S.H.,M.H didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusrin, M.Pd dan juga pegawai Sekretariat.
Yusrijal Faini dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PDPP atau pengawasan terhadap pemutakhiran daftar partai politik berkelanjutan ini sudah dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah sejak Surat Edaran dari Bawaslu RI diterima. Imbuhnya.
Sementara itu selaku Koordinator Divisi yang bertanggung jawab terkait kegiatan PDPP ini Yusrin, M.Pd juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pengawasan langsung ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah dengan mengawasi langsung pada akun SIPOL yag dilakukan KIP Bener Meriah, Tegasnya.
Foto : Eko.RMD-05
Editor : ER. Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah