Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Revisi Penyesuaian Halaman III DIPA Panwaslih Provinsi Aceh Turut dihadiri Koordiantor Sekretariat dan Staf RKA-K/L Panwaslih Kabupaten Bener Meriah

Banda Aceh-Halaman III DIPA merupakan bagian yang  memuat rencana penarikan dan penerimaan dana dari Satuan Kerja (Satker) dalam satu tahun yang dijabarkan secara bulanan, yang menjadi alat dalam pengelolaan kas oleh Pemerintah. Halaman III DIPA dapat menjadi pedoman jadwal kegiatan atau jadwal pengadaan yang akan dilakukan dan rencana waktu pembayarannya.

Setelah melakukan perencanaan kegiatan dan rencana penarikan dana/realisasi selama satu tahun, Satker menggunakan jadwal rencana tersebut sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Jadi realisasi anggaran akan menyesuaikan dengan perencanaan kegiatan yang telah dibuat.

Deviasi halaman III DIPA mengukur tingkat perbedaan antara perencanaan penarikan dana terhadap realisasi setiap bulannya. Besar kecilnya nilai deviasi halaman III DIPA menggambarkan tingkat keakuratan Satker atau K/L dalam merencanakan pelaksanaan kegiatannya.

Dalam kegiatan revisi halaman III DIPA Triwulan I  pada Satuan Kerja Bawaslu Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh pada Rabu, 30/03/2022 turut dihadiri Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Akmal, S.Sos dan Staf RKA-K/L Ammar Malik, S.IP.

Tag
berita