Mantapkan Kinerja Lembaga Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Bidang Tata Naskah Dinas Bagi Jajaran Internal
|
Redelong, 02/09/2021 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bagi Staf dan Pegawai Sekretariat sekaligus Rapat Rutin yang dilaksanakan setiap awal bulan diruangan Rapat Kantor Sekretariat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Yusrin, S. Pd. I selaku ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menjadi pemateri dalam kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas SDM Dalam Bidang Tata Naskah Dinas Bagi Jajaran Panwaslih Kabupaten Bener Meriah” Pelaksanaan Acara ini dihadiri oleh Surahman, S. Pd.I dan Ramdona, S. H selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, juga Akmal, S. Sos selaku Koordinator Sekretariat serta Pelaksana PNS dan PPNPNS. Kegiatan ini dilakukan dengan metode pemaparan materi serta diskusi sebagaimana diawali dengan pembukaan dan arahan dari masing – masing pimpinan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk sekretariat, mengingat naskah dinas merupakan salah satu unsur administrasi umum meliputi antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pembatalan produk hukum, dan ralat. Sebab tugas sekretariat yaitu memberikan dukungan secara administrative terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu/Pilkada ujar Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dalam sambutan pembukaan acara tersebut.
Pada materinya, Yusrin, S. Pd. I selaku ketua menyampaikan beberapa point fungsi dan tujuan tata naskah dinas diantaranya sebagai identitas Lembaga, sebagai pedoman, dan sebagai alat kelancaran komunikasi tertulis.
Sebagai informasi, tata naskah dinas yang berlaku pada lingkungan Bawaslu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Numum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Perbawaslu tersebut menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan naskah – naskah dinas yang digunakan oleh Lembaga Bawaslu. [Penulis : Ilham/Staf Div.SDM]
Tag
berita