Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu tentang Sengketa Proses Pemilu

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah mengadakan Rapat Sosialisasi Sosialisasi Perbawaslu Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Panwaslih. Senin (25/07/2022). Ramdona selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa salah tugas bawaslu yang diamanahkan oleh Undang-Undang Pemilu adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Sehingga kegiatan ini sangat penting dilakukan, terutama untuk menghadapi Pemilu 2024, seperti kita ketahui Sengketa Proses merupakan perbedaan, pertentangan dan/atau perselisihan antara hak warga negara atau subjek hukum Pemilu lainnya. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dalam bentuk Surat Keputusan dan/atau Berita Acara. Peraturan terkait Penyelesaian Sengketa Proses telah melakukan perubahan beberapa kali kali diantaranya Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum kemudian Perbawaslu No. 18 Tahun 2018 Perubahan Atas Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 27 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan umum, dan Perbawaslu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Yusrin Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menyatakan sosialisasi ini memiliki tujuan agar mendorong Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk mengetahui tentang mekanisme tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu lebih intens dan untuk mempermudah seluruh jajaran internal apabila pada tahapan Pemilu 2024 terdapat permasalah terkait sengketa Proses. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Koordinator Sekretariat dan Staf PNS dan PPNPNS Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Tag
berita