Panwaslih Kabupaten Bener Meriah hadir dalam acara Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutahiran data Pemilih oleh Bawaslu RI
|
D.I Yogyakarta – Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ramdona, S.H menghadiri Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dan Pemutahiran Data Pemilih Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Gelombang III yang dihadiri Anggota KPU dan Bareskrim, Deputi Teknis Bawaslu RI dan diikuti peserta dari Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya.
Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu tanggal 01 s.d 03 Agustus 2022 di Hotel Grand Mercure jalan Laksda Adisucipto No. 80, Demangan Baru, Caturtunggal, Sleman, Kota Yogyakarta.
Ramdona selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa hadir mewakili Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut membahas mengenai Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik yang tahapannya akan dimulai tanggal 29 Juli 2022 dan Pemuktahiran Data Pemilih yang tahapannya akan dimulai tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam membuka acara Puadi, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa kegiatan Rakernis yang diselenggarakan ini bertujuan ialah untuk mempersiapkan pendaftaran Partai Politik dan Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024 serta mengutamakan pencegahan.
Acara tersebut juga Hadir Pimpinan Bawaslu RI, Totok Hariyono menyampaikan bahwa pada tahapan Pemilu mendatang, Bahwa Kesekretariatan Sebagai Supporting sistem lembaga, Jadi tidak boleh ada yang melampaui kewenangan dalam bekerja.
Ibu Lolly Suhenti juga menyampaikan agar Bawaslu di Jajaran Provinsi dan Kab/kota Seluruh Indonesia agar terkait vermin data ganda, mencermati vervak parpol, memperhatikan hak pilih warga negara, Kemudian Beliau berharap, semua Divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota saling mengkonksikan dalam kerja-kerja Pengawasan Pemilu tahun 2024
Terakhir Mochammad Afifuddin selaku Anggota dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia juga memberikan materi, tentang Sistem Informasi Partai Politik dan pendaftaran Partai Politik dikenal pada KPU Pusat dan tidak pada KPU Kabupaten/Kota.
Tag
berita