Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Himbau Parpol dan Peserta Pemilu untuk tertib dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses
|
Redelong- Dalam rangka meningkatkan pengawasan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah laksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Kepada Peserta Pemilu Selasa, 31/10/2023.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusrin, M.Pd yang membuka acara tersebut menyampaikan apabila ada calon legeslatif yang di TMS kan oleh Komisi Independen Pemilihan kabupaten Bener Meriah pasca penetapan DCT nantinya pada tanggal 3 November 2023 mendatang dapat melakukan upaya hukum ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan mengajukan penyelesaian sengketa antar peserta dan penyelenggara laporan dapat dilakukan tiga hari setelah berita acara (BA) atau surat keputusan (SK) dikeluarkan oleh KIP.
Beliau menambahkan nantinya setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) namun sebelum memasuki masa kampanya atau 25 hari setelah penetapan DCT Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye dini salah satunya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). “namun bagi mereka yang telah terpasang jauh sebelumnya Panwaslih meminta untuk segera menertibkan, jika tidak maka Panwaslih Kabupaten Bener Meriah akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan penertiban” tegasnya.
Melibatkan perwakilan Partai Politik Nasional dan Lokal kegiatan ini juga menghadirkan dari unsur Permerintah Daerah yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah.
Penulis dan Foto : Eko Ramadhan
Editor : Eko Ramadhan