Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Himbau Partai Politik di wilayah Kabupaten Bener Meriah

Redelong- Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah menghimbau Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk tidak melakukan sosialisasi di fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan dengan memasang sepanduk ucapan apapun dengan lambang Partai Politik himbauan ini di sampaikan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah pada Senin, 27/03/2023.

Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd menyampaikan bahwa himbauan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2018.

Ia menambahkan selain dari hal tersebut diatas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah juga mengingatkan bahwa partai Politik dapat melakukan sosialisasi pendidikan di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor urutnya serta melakukan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis paling lambat satu hari sebelu kegiatan kepada KIP dan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. [Penulis/Er.Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]

Tag
berita