Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antarpeserta untuk Menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024
|
Redelong- Rabu, 03/11 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antarpeserta dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat ini dihadiri oleh para Pimpinan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah diantaranya Ketua Panwaslih Yusrin, S.Pd.I dan Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang sekaligus menjadi penanggung jawab kegiatan Ramdona, S.H serta Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Surahman, S.Pd.I Kemudian Akmal, S.Sos Selaku Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin, S.Pd.I dalam sambutan dan pembukaan acara mengucapkan selamat datang kepada Sariyulis dan Said Aqil Staf Panwaslih Provinsi Aceh yang hadir di Kabupaten Bener Meriah. Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengharapkan untuk staf dan pegawai Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk aktif dan serius dalam mengikuti kegiatan ini Ketua juga menuturkan bahwa kegiatan ini sangat berdampak positif kepada Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengingat kegiatan ini melibatkan langsung pihak Panwaslih Provinsi Aceh dan nantinya diharapkan kedepannya Panwaslih Kabupaten Bener Meriah semangkin siap dalam menghadapi masalah dan tantangan pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan secara arif dan bijaksana.
Said Aqil dalam sambutanya menyampaikan Bapak Naidi Faisal, M.Si selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh yang saat ini beliau sedang mengikuti kegiatan Bawaslu RI di Jakarta, beliau menitipkan pesan dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini meskipun tidak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, namun Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dapat mampu menginisiasi dan melaksanakan kegiatan semacam ini guna memeprsiapkan serta kesiapan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk penyelesaian sengketa antar peserta pada Pemilu/Pemilihan serentak di tahun 2024, sekaligus agenda ini untuk memperkuat SDM Sekretariat dalam penyelesaian sengketa. Tutur Said menyampaikan pesan Kordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh. Selanjutnya Sariyulis selaku narasumer menyampaikan banyak hal terkait Aturan dan Regulasi dalam penyelesaian sengketa pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang di atur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia seperti Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa dan beliau juga menjelasakan langkah-langkah dan strategi Panwaslih dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah sebagai bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan mendatang. Kegiatan yang berlangsung selama dua (2) jam ini diisi dengan Materi serta diskusi antara peserta dan narasumber membahas dan membicarakan hal terkait Penyelesaian Sengketa.
Dipenutupan kegiatan ini Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Ramdona, S.H menambahkan bahwa semua peserta yakni Komisioner maupun jajaran Staf/Pegawai pada Internal Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mendapatkan pemahaman yang sama dari materi kegiatan ini terkait proses penyelesaian sengketa antarpeserta baik dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan serentak nantinya di tahun 2024. [Penulis/Er.Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita