Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah temui Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah

Redelong- Rabu, 20/07/2022 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah melakukan Koordinasi terkait Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah haini sesuai ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembentukan Gakkumdu dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto, S.H., M.H diruang kerjanya dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rudi Hermawan, S.H. Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd menyampaikan dalam pertemuan tersebut kehadiran pihaknya bertujuan untuk berkoordinasi sekaligus bersilahturahmi  dalam mempererat hubungan kerjasama antara Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Adapun pertemuan ini membicarakan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan ditahun 2024 mendatang halini selaras dengan instruksi Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 247/PP.00.00/K1/07/2022 Perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto, S.H., M.H menyambut baik maksud kehadiran Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Beliau mengatakan bahwa  pihaknya sangat mengapresiasi rencana Panwaslih yang akan membentuk Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dengan harapan setelah terbentuknya Gakkumdu nantinya dapat bekerja dengan baik dan professional dengan tidak tebang pilih dalam proses penindakan tindak pidana Pemilu mengingat Gakkmdu ini gabungan tiga institusi yakni Panwaslih, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ramdona, S.H mengatakan Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran penting yang menjalakan tugas sebagai bagian dari Gakkumdu sebagai Penasihat, Pembina dan Anggota dalam mempersiapkan Pemilu mendatang, untuk itu kami Panwaslih Kabupaten Bener Meriah meminta Kejaksaan dan Kepolisian Bener Meriah untuk mengajukan Personil Sentra Gakkumdu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal, 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. [Penulis Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita