Berikan Pemahaman Penegakan Hukum Pemilu Ramdona, S.H Ajak Pemuda Samar Kilang Kawal Demokrasi di Bener Meriah
|
Redelong- Kamis, 25/8/22 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ramdona, S.H hadir untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh di Samar Kilang Kecamatan Syah Utama Kabupaten Bener Meriah.
Ramdona, S.H dalam materinya menyampaikan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Panwaslih Kabupaten Bener Meriah selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu berorientasi kepapa strategi pengawasan yakni Pencegahan yang dilakukan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dengan melakukan langkah-langkahdan upaya optimal mencegah secara dini agar pelanggaran tidak terjadi kemudian Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu” Tegasnya.
Diakhir penyampaian materinya dihadapan pemuda dan pemudi Samar Kilang yang menjadi peserta kegiatan tersebut Ramdona, S.H menaruh harapan dengan adanya kegiatan sepertiini nantinya diharapkan akan timbul pemuda-pemudi yang peka dan respect dalam mengawal demokrasi, mengingat pelaksanaan Pemilu ditahun 2024 mendatang mayoritas terdiri dari pemilih pemula, Imbuhnya. [Penulis/Er.Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita