Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ketiga Pendaftaran Panwascam di Bener Meriah sejumlah Pendaftar Tercatut NIK di SIPOL

Redelong- Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan sekaligus Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd menyebutkan ada 13 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sampai dengan hari ketiga ini teridentifikasi sebagai anggota partai politik dalam aplikasi Sisitem Informasi Partai Politik (SIPOL) Jum’at, 23/09/2022. “Sampai hari ketiga pendaftaran calon penyelenggara ad hoc ini, terdapat temuan pelamar yang teridentifikasi identitasnya dalam Sistem informasi Partai Politik atau Sipol KPU.” Yusrin, mengaku, selain melakukan pengecekan syarat administrasi sebagaimana tercantum dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan Panwascam, pihaknya juga meminta calon peserta untuk melakukan pengecekan terhadap identitas dirinya dalam Sipol. “Link untuk mengecek identitas dalam sipol kami tempel depan kantor dan calon peserta langsung melakukan pengecekan di hadapan Tim Pokja kami,”ujarnya. Dari pengakuan para peserta yang Nomor Identitas Kependudukannya dicatut oleh Partai Politik mereka tidak mengetahui namanya terdapat dalam keanggotaan Partai Politik. “Masing-masing mereka berasal Kecamatan Timang Gajah, Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Syah Utama dan Kecamatan Bukit”, jelasnya. Sementara Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bener Meriah yang juga penanggung jawab (Ex-officio) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pesrta Pemilihan Umum tahun 2024. Menyatakan Keberatan pencatutan nama calon peserta seleksi anggota Panwascam oleh Partai Politik, dapat dilaporkan di Panwaslih atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah. Jika telah melapor, calon peserta tersebut akan mendapatkan formulir sebagai bukti telah mengadukan hal tersebut. “Formulir itulah yang dapat kami jadikan dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan telah dicatut namanya olerh Parpol,” terangnya. Lanjutnya, siapapun yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bener Meriah, terlebihdahulu melakukan pengecekan atas identitasnya melalui link yang telah disediakan KPU. “Pengecekan itu cukup sederhana’. Hanya memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) saja dan apabila nama nya dicatut dapat langsung melakukan pengaduan ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dengan didampingi oleh Staf yang menangani bagian tersebut,” pungkasnya. [Penulis/Er.Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita