Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah melalui Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
|
Redelong- Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ramdona, S.H, mengikuti acara kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah di Aula SETDAKAB Bener Meriah Rabu, 10/8/22.
Ramdona mengatakan kepada Pengurus Parpol bahwa masyarakat yang NIKnya dicatut dan terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu terutama yang usianya masuk dalam kategori Pemilih Pemula, mereka berhak menyampaikan sanggahan di link Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol), melalui Help Desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara langsung ke Panwaslih setempat.
Pada pemilu 2024, pendaftaran partai politik dilakukan melalui SIPOL “Salah satu yang menjadi titik rawan dan fokus pengawasan bagi kami yakni pencermatan terhadap nama pengurus dan keanggotaan partai, yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah, unsur Polri, TNI, ASN, Kepala desa dan pejabat lainnya yang dilarang berdasarkan perundang-undangan, juga pencatutan nama masyarakat secara sepihak,” ungkapnya
Tambahnya apabila nama beserta NIK tercatut dalam aplikasi Sipol, akan terkendala saat akan tes CPNS, Polri dan TNI. Masyarakat juga perlu berpartisipasi secara aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang saat ini telah masuk pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024 sejak 1 Agustus sampai 14 Desember 2022.
“Penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK dan namanya dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai tertentu agar segera melakukan sanggahan langsung ke KPU via website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat melaporkannya via Panwaslih setempat”.
Tag
berita