Panwaslih Bener Meriah Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Redelong- Jum'at, 09/9/ 2022. Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Ramdona,SH menyampaikan bahwa sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu penting dilakukan kepada pihak masyarakat, agar masyarakat bisa mengenali 4 jenis pelanggaran pemilu yang mungkin bisa saja terjadi pada setiap tahapan Pemilu tuturnya saat membuka acara sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu di Aula Sekretriat Panwaslih setempat.
Lebih lanjut Ramdona, SH dalam kesempatan itu yang didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Surahman, M.Pd mengatakan kegiatan ini kita lakukan semata mata untuk mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat bila dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan terjadi pelanggaran pemilu pada 4 jenis pelanggaran pemilu, maka masyarakat dapat melaporkan bila melihat adanya pelanggaran yang terjadi. Untuk memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran pemilu turut di undang Narasumber yang berkompeten di bidang Kepemiluan, dan saya berharap kepada undangan semua agar dapat mengikutinya sampai dengan selesai pemateri menyampaikan materinya tentang penanganan pelanggaran pemilu ujarnya.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Periode 2013-2018). Menurutnya kegiatan ini merupakan penerapan program kerja sebagai lembaga yang diberi amanah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan pada 4 jenis pelanggaran pemilu pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu, kedua Tindak Pidana Pemilu, ketiga pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu, keempat pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaran pemilu.
Untuk memahami lebih jauh tentang jenis jenis pelanggaran pemilu dapat kita baca bersama dalam Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Lebih Lanjut Muklir berharap apa yang dilakukan Panwaslih Bener Meriah hari ini ada 'output'nya, dimana masyarakat, stakeholder maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu, termasuk regulasi dari sisi teknis maupun dari sisi pengawasan," katanya.
Kemudian Doktor Muklir Merincikan ke 4 jenis pelanggaran pemilu antara lain, Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan yang digolongkan sebagai tidak pidana pemilu, pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan terakhir pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaran Pemilu seperti pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan POLRI.
Selain menangani keempat jenis pelanggaran tersebut, Panwaslih atau Bawaslu oleh UU 7/2017 juga diberi kewenangan untuk menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa terkait hasil pemilu adalah sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu atau sering disebut sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) maka diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih luas lagi Doktor Muklir menjelaskan, Bawaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu, harapannya nanti kesuksesan pemilu serentak 2024 tidak diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses pemilu. "Tetapi akan diukur dari seberapa paham dari subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini sehingga pelanggaran diminimalisir. katanya.
Muklir mengatakan, Bawaslu Bener Meriah harus punya strategi terkait upaya pencegahan yang lain, diantaranya dengan merangkul pemilih pemula untuk dijadikan kader pengawas dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), membentuk Gampong Demokrasi, membentuk Komunitas Anti Politik Uang dan lain sebagainya. Kemudian menurutnya sosialisasi ini merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan, karena dengan sosialisasi ini masyarakat tentunya akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses.
Muklir mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan wadah, ruang yang disiapkan negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional. Ruang-ruang ini untuk memperebutkan kekuasaan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran. KPU selaku penyelenggara yang melakukan penghitungan, potensinya terhadap campur tangan terhadap peserta pemilu sangat besar," jelasnya.
Perlu diawasi juga seperti penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan menjadi pengurus Parpol, begitu juga para ASN termasuk TNI/Polri dan jika hal itu ditemukan segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti. Bawaslu juga mempunyai kewenangan dalam memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu," terangnya.
Terakhir katanya ada modus baru para peserta Pemilu dalam hal politik uang yakni antara peserta pemilu dengan masyarakat melakukan transfer ke rekening kepada si penerima dan ini yang harus kita awasi. Hal ini ditegaskan oleh Doktor Muklir bahwa politik uang dapat dijerat dengan hukum pidana, untuk itu mari kita sampaikan hal ini kepada masyarakat luas secara estafet, paling tidak yang hadir hari ini meneruskan kekeluarganya dan sahabat, kolega dan seterusnya pungkas Doktor Muklir.
Tag
berita