Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran guna mempersiapkan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Redelong- Dalam rangka menyongsong Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan Tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. (Selasa,28/06/2022) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 maksud dari pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek. Dijelaskan objek pertama yaitu perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni terstruktur, sistematis dan masif. Ramdona, selaku koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menyampaikan  bahwa Pelanggaran administrasi TSM memilik syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Dalam Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu, Tim Kampanye dan Penyelenggara Pemilu merupakan Terlapor sedangkan Terlapor dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM adalah Peserta Pemilu, tandasnya.[Penulis.Atika/Staf HPPS Panwaslih BenerMeriah]
Tag
berita