Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Hadirkan Anggota KIP Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2022

Redelong-Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah Hasanah, S.H, menyampaikan “Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dan Parlok Peserta Pemilu Tahun 2024” pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diadakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Selasa, (18/8/22). Ramdona dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa  kegiatan ini terselenggara dengan tujuan untuk memaksimalkan serta memantapkan mekanisme pengawasan oleh Panwaslih sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terdapat 2 (dua) Verifikasi, yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Ditambahkan Hasanah yang harus dibuktikan dalam Verifikasi Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan, dengan cara mencocokkan data KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol, hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS)  atau yang berpotensi kepada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , kemudian dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Parpol / Parlok berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, selanjutnya belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran dan NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan Pungkasnya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan diikuti Ketua dan anggota serta seluruh jajaran sekretariat.

Tag
berita