Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Hadirkan Anggota KIP Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2022
|
Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau yang berpotensi kepada Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , kemudian dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Parpol / Parlok berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, selanjutnya belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran dan NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan Pungkasnya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan diikuti Ketua dan anggota serta seluruh jajaran sekretariat.