Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Lakukan Pengawasan SIPOL

Pengawasan SIPOL

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusrin, S.Pd.,M.Pd (kanan) didampingi staf Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Atika Suri, S.H (tengah) sedang mengamati Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang di buka melalui aplikasi dalam perangkat komputer di Kantor Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah (Selasa, 24/11/2025)

Redelong- Senin, 24/11/2025 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah lakukan Pengawasan sekaligus Koordinasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah.

Pengawasan ini dilandaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yusrin, S.Pd.I.,M.Pd Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melakukan koordinasi serta melakukan pengecekan langsung pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Bener Meriah. 

Diterima langsung oleh Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, S.E. yang juga didampingi oleh anggota yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Hasanah, Proses pengecekan SIPOL dilakukan langsung di ruang kerja Ketua KIP.

Penulis dan Foto : Eko.RMD-05

Editor : ER. Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah