Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Kelompok Disabilitas
|
Redelong-Rabu, 29/06/2022, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Kelompok Disabilitas Kabupaten Bener Meriah dengan tema “Sosialisasi Pengawas pemilu Partisipatif bagi penyandang disabilitas”. dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah yakni Ns. Ariyanto,S.Kep selaku Sekretaris Dinas terkait dan juga diberikan kesempatan sebagai Pemateri dalam acara tersebut saudara Heriyan Tuah Miko yg merupakan penyandang disabilitas sekaligus kader Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang sudah mengikuti pendidikan SKPP sampai tingkat Nasional di Bogor tahun 2021 silam.
Sosialisasi yang diselenggarakan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah ini melibatkan keterwakilan para penyandang disabilitas di Kabupaten Bener Meriah yang mana kegiatan ini merupakan sarana sharing, diskusi, koordinasi dan sinkronisasi Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dalam mensosialisasikan pengetahuan terkait kepemiluan bagi penyandang disabilitas dalam mendukung Pemilu 2024 di Kabupaten Bener Meriah. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memuat bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan Pemilu dimana mereka diberikan hak seluas-luasnya untuk ikut serta dalam pesta demokrasi dengan menggunakan hak pilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Surahman, M.Pd dalam sambutannya bahwa hak pilih para penyandang disabilitas harus benar-benar kita lindungi bersama mengingat tidak ada perbedaan kita dengan mereka dalam proses demokrasi di Indonesia. Sementara Panwaslih sendiri mengaharapakan kepada kelompok atau komunitas disabilitas yang ada di Kabupaten Bener Meriah untuk ikut andil dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang dengan tidak hanya menyalurkan hak pilihnya melainkan ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan berani melaporkan jika mengatahui atas pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Penyandang Disabilitas salah satu unsur yang tidak boleh mendapatkan diskriminasi dimana keterlibatan pemilih disabilitas dalam politik adalah indikator bahwa pelaksanaan Pemilu/Pemilihan telah menjunjung prinsip inklusif, yaitu sebuah kondisi dimana pelaksanaan Pemilu/Pemilihan dapat memberikan kesempatan bagi semua pemilih untuk menggunakan hak pilih tanpa adanya hambatan agama, ras/etnik, gender, usia, kondisi fisik, dan wilayah.
Bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa ketika berbagai hambatan dikurangi /diminimalisir, para penyandang disabilitas dapat diikutsertakan dan terlibat aktif dalam proses pembangunan termasuk dalam kehidupan berpolitik. Penyandang Disabilitas dapat meningkatkan kapasitas diri, pengembangan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan hak-hak politik dalam Pemilu tahun 2024. Diakhir kegiatan tersebut para peserta secara bersama-sama mendeklarasikan kesiapannya dalam Pengawas Partisipatif Pemilih Disabilitas Kabupaten Bener Meriah pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.[Penulis/Zul.Staf Pengawasan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita