Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Menyongsong Pemilu 2024

Redelong-Terjadinya sebuah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak terlepas dari keterlibatan langsung rakyat yang berdasarkan kepada asas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri yakni langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjamin prinsip keterwakilan, kepastian hukum dan legitimasi dalam memilih pemimpin mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Berdirinya lembaga pengawasan Pemilu berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting untuk mengawasi setiap rangkaian penyelenggaraan Pemilu untuk menjamin keadilan dalam pelaksanaannya. Disamping memiliki kewenangan dalam pengawasan Bawaslu juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelenggaran yang terjadi dalam Pemilu dan Pemilihan dengan ketentuan yang berlaku, dalam konteks penindakan Bawaslu dengan jenjangnya mulai dari tingkat pusat sampai daerah harus benar-benar memahami kronologi pelanggaran yang terjadi sebagai suatu pristiwa hukum, karena dalam kerangka hukum Pemilu dan Pemilihan Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dari setiap pelanggaran yang terjadi. Berangkat dari pengalaman Pemilu tahun 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah telah melakukan pengawasan, penanganan dan pelanggaran meskipun tidak ada kasus yang sampai naik ke tingkat putusan peradilan. Maka dalam rangka mempersiapkan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang mempuni dalam bidang penanganan pelanggaran Pemiliu Panwaslih Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu dengan tema Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konco Coffe Kamis, 16/06/2022. Dalam kegiatan ini Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menghadirkan Narasumber dari Panwaslih Provinsi Aceh yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fahrul Rizha Yusuf serta unsur Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) melalui Plt. Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kapolres Bener Meriah yang diwakili oleh Kabag Ops. Kompol Syabirin. Fahrul Rizha Yusuf yang membuka acara tersebut mengatakan kegiatan semacam ini terus dilakukan Bawaslu dalam halini Panwaslih baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai upaya persiapan dalam menyongsong penyeleggaraan Pemilu 2024 mendatang. Beliau menyebutkan Pentingnya pengawasan dalam proses Pemilu Serentak tahun 2024 nanti karena akan banyak unsur yang terlibat, terutama dalam hal proses penegakkan hukum, sehingga kita menyambut baik Rapat Koordinasi bersama stakeholder ini, jelasnya. Sementara itu Kompol Saybirin dalam kesempatan yang sama sebagai pemateri menyampaikan pentingnya dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menerima laporan dan penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dimana Sentra Gakkumdu bertujuan sebagai wadah untuk menyamakan persepsi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyelesaian pelanggaran Pemilu. Tegasnya. Kegiatan yang berlangsung disalah satu Cafe di Bener Meriah ini melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara dari Perwakilan Dinas yakni Kesbangpol, LSM, Mahasiswa, Media Pers dan para tokoh masyarakat sebagai peserta. [Penulis/Er.Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah]
Tag
berita