Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd di Kantor Sekretariat Panwaslih Jum’at, (30/09/2022) menyampaiakan bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Bener Meriah sejak tanggal 21 s/d 27 September 2022 lalu dan telah dilakukannya proses verifikasi berkas pendaftar oleh Kelompok Kerja (Pokja) terdapat jumlah Pendaftar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah yang belum terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan harus dilakukan proses perpanjangan pendaftaran apabila  jumlah pendaftar telah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dan jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% ( tiga puluh persen ) dalam satu kecamatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang meliputi kecamatan Wih Pesam, Bukit, Bandar, Bener Kelipah, Permata , Mesidah dan Syiah Utama. “Hal tersebut disebabkan, sebanyak 7 ( tujuh ) kecamatan yang dimaksud belum terpenuhi keterwakilan perempuan yaitu dengan ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dari jumlah total pendaftar per kecamatan, sementara untuk waktu pendaftaran dimulai nantinya sejak tanggal 02 s/d 08 Oktober 2022”, Tegas Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd.
Tag
berita