Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bener Meriah Rakor PDPP Semester II

Rakor PDPP Triwulan II

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bener Meriah Yusrin, M.Pd berdiskusi dengan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bener Meriah dalam acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Secara Berkelanjutan Partai Politik Semester II Senin, (12/10/2026)

Redelong- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bener Meriah lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu setempat pada Senin, 12/10/2026.

Dalam acara tersebut Bawaslu Kabupaten Bener Meriah melibatakan stakeholder terkait diantaranya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bener Meriah.

Ketua Bawaslu Yusrijal Faini, S.H.,M.H menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2026, Imbuhnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Yusrin, M.Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang mengampu kegiatan ini menyebutkan bahwa Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik terus digalakkan agar saat dimualainya tahapan pemilu pertengahan tahun 2027 yang akan datang partai politik sudah benar-benar siap dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Harapannya kepada pihak terkait seperti KIP dan Kesbangpol Bener Meriah berikut dengan Bawaslu sendiri PDPP ini benar-benar dapat dimaksimalkan agar partai politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik sebagai langkah-langkah persiapan menghadapi Pemilu nantinya”Tuturnya.

Foto : Anggi Bahgia

Editor : ER. Humas Panwaslih Kabupaten Bener Meriah